BPBD Kabupaten Boyolali

PROFIL BPBD BOYOLALIPenyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi urusan bersama antara pemerintah (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota), masyarakat dan Lembaga usaha. Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana memberikan amanat bahwa di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melaksanakan tiga tugas utama Penanggulangan Bencana, yaitu pelaksana, komando dan koordinasi.Dalam rangka melaksanakan tugas Penanggulangan Bencana, yaitu melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana, maka pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap realitas kebencanaan maupun potensi bencana yang menjadi bagian obyektif dari wilayah Kabupaten Boyolali mutlak diperlukan. Pemahaman yang komprehensif menjadi modal awal dalam melakukan pengelolaan risiko bencana. Risiko bencana m...

Baca selengkapnya

M SAID HIDAYAT, SH

BUPATI

WAHYU IRAWAN, SH

WAKIL BUPATI

Berita Terkini

Lihat semua berita

Informasi Wisata

Pengumuman