BPBD Kabupaten Boyolali

PROFIL BPBD BOYOLALI

Penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi urusan bersama antara pemerintah (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota), masyarakat dan Lembaga usaha. Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana memberikan amanat bahwa di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melaksanakan tiga tugas utama Penanggulangan Bencana, yaitu pelaksana, komando dan koordinasi.

Dalam rangka melaksanakan tugas Penanggulangan Bencana, yaitu melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana, maka pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap realitas kebencanaan maupun potensi bencana yang menjadi bagian obyektif dari wilayah Kabupaten Boyolali mutlak diperlukan. Pemahaman yang komprehensif menjadi modal awal dalam melakukan pengelolaan risiko bencana. Risiko bencana merupakan fungsi dari ancaman, kerentanan, dan kapasitas. Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana memberikan amanat perlunya dibentuk lembaga yang menangani bencana, baik ditingkat pusat maupun di daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan lembaga penanggulangan bencana di tingkat pusat sedangkan pembentukan lembaga di provinsi dan kabupaten/kota adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota. Pembentukan lembaga yang menangani bencana secara permanen merupakan perwujudan dari tanggungjawab bersama dalam penanggulangan bencana. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi urusan bersama antara pemerintah (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten /Kota) masyarakat, dan lembaga usaha.